Daftar Blog Saya

Kamis, 21 April 2016

Cinta

Menurut wikipedia  “Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek tersebut.”

Cinta adalah sesuatu yang tidak dapat diungkapkan dengan kata saja, tetapi hanya dapat diungkapkan dengan tindakan, karena Cinta itu adalah sesuatu yang nyata seperti tindakan, dan bukanlah sesuatu yang samar seperti ucapan. Seperti bunga mawar, cinta itu sangat indah tetapi bisa membuat seseorang terluka.

Cinta itu adalah sebuah anugrah yang diberikan tuhan kepada manusia, karna dengan cintalah, seseorang rela berkorban demi orang yang dia cintai. Terkadang cinta itu juga buta, dan itu membuat seseorang tidak melihat kekurangan pada seseorang yang dia cintai.

Ada kalanya seseorang harus merelakan orang yang dia cintai bahagia bersama dengan orang lain, itulah namanya cinta, tidak harus memiliki, tetapi ikut bahagia saat dia bahagia juga, walaupun rasanya sakit, tetapi hanya dengan melihat senyumnya saja, itu sudah lebih dari cukup.





Selasa, 19 April 2016

Memberantas terorisme yang pasif

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.


Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.” Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism)di mana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi Crimes against Humanitydi mana yang menjadi korban adalah masyarakat sipil. Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se , tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.


Menurut saya cara untuk memberantas terorisme adalah meningkatkan kualitas pendidikan agar tidak mudah terpengaruhi oleh ajaran yang menyimpang karena jika kita memiliki wawasan yang luas, kita tidak akan mudah tertipu oleh orang lain yang mengajarkan ajaran yang menyimpang yang bertujuan agar ikut menjadi teroris.

Reklamasi Pantai

Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.
Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Saya kurang setuju dengan dijalankannya reklamasi tersebut karena memiliki banyak dampak, salah satunya dampak dari reklamasi adalah hasil tangkapan dari para nelayan turun hingga 75% dan Reklamasi juga merusak lingkungan sekitar yang dapat mengakibatkan kacaunya ekosistem.


SUMBER: https://outsidergianyar.wordpress.com/pengertian-reklamasi/

Selasa, 05 April 2016

GatotKaca

Gatotkaca (Dewanagariघटोत्कचIASTGhaṭotkacha) adalah seorang tokoh dalam wiracarita Mahabharata, putra Bimasena(Bima) atau Wrekodara dari keluarga Pandawa. Ibunya bernama Hidimbi (Harimbi), berasal dari bangsa rakshasa. Gatotkaca dikisahkan memiliki kekuatan luar biasa. Dalam perang besar di Kurukshetra, ia menewaskan banyak sekutu Korawa sebelum akhirnya gugur di tangan Karna.
Di Indonesia, Gatotkaca menjadi tokoh pewayangan yang sangat populer. Misalnya dalam pewayangan Jawa, ia dikenal dengan sebutan Gatutkaca (bahasa Jawa: Gathutkaca). Kesaktiannya dikisahkan luar biasa, antara lain mampu terbang di angkasa tanpa menggunakan sayap.

Dr.(H.C.) Ir. H. Soekarno

Dr.(H.C.) Ir. H. Soekarno1 (EREYD: Sukarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo) (lahir di SurabayaJawa Timur6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta21 Juni 1970 pada umur 69 tahun)[note 1][note 2] adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 19451966. Ia memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.

Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.

Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan. Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen.

Setelah pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada sidang umum ke empat tahun 1967, Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada Sidang Istimewa MPRS pada tahun yang sama dan Soeharto menggantikannya sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia.

Gulai Ikan Patin

Gulai Ikan Patin merupakan salah satu ikon makanan khas Riau yang cukup terkenal. Keberadaan 4 sungai di Riau, yakni Sungai Siak, Sungai Rokan, Sungai Kampar dan Sungai Indragiri memungkinkan Riau mendapatkan suplai ikan patin yang berlimpah. Kekhasan Gulai Ikan Patin terletak pada kuahnya yang berwarna kuning dengan potongan-potongan ikan patin yang besar.


Daging ikan yang konon rendah kolesterol ini terasa lembut dengan rasa yang amat gurih. Apalagi jika bumbunya sudah meresap sampai ke dagingnya, aroma masakannya pun benar-benar menggugah selera. Anda bisa mendapatkan atau menemukan Gulai Ikan Patin di berbagai restoran atau rumah makan Melayu di Riau, apalagi di Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau


Ada banyak cara dalam pembuatannya yang membuatnnya memiliki rasa dan tampilan yang berbeda, tetapi tidak membuat rasa khas melayunya hilang.

Mega Wisata Ocarina

Megawisata Ocarina Batam adalah sebuah tempat wisata pantai yang terletak di Pulau Batam, Kepulauan Riau. Tempat wisata ini diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Januari 2009. Ocarina berada di lahan seluas 40 hektare berada di tepian Teluk Kering, dan komplek perumahan mewah Costarina.

Bagi yang ingin berwisata ke pantai tapi tidak mau jauh-jauh ke Nongsa dan Sekupang, maka Ocarina Mega Wisata yang berada di Batam Center merupakan salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan. Jaraknya yang sangat dekat pusat kota ini memiliki pantai yang cukup luas dan juga terdapat arena bermain anak-anak. Selain pantai yang cukup luas, New Ocarina mega wisata Batam yang berada di lahan seluas 40 hektar juga memiliki wahana permainan seperti Kiddy Land, Giant Wheel, Kolam Renang dan objek-objek untuk Selfie seperti Kolam Bangau dan 12 Shio Tradisi Tionghoa.
Untuk dapat masuk ke New Ocarina Mega Wisata, kita perlu membeli tiket masuk. Khusus untuk orang dewasa dikenakan tiket masuk Rp. 10.000,- dan tiket masuk untuk anak-anak adalah Rp. 5.000,- sedangkan tarif parkir mobil roda empat adalah Rp. 5.000,-. Semuanya dibayar saat memasuki wilayah New Ocarina Mega Wisata Kota Batam.

IMO sih tempatnya bagus karna deket ama pantai, buat nongkrong juga enak soalnya disana ada kedai kopi fatmawati yang posisinya diatas permukaan laut.